Surat Peringatan untuk Ari Kuncoro dan Universitas Indonesia: 40 Hari Menuju Deadline, #PRUIMasihBanyak!
Abstrak
Sejatinya, hampir setahun telah berlalu sejak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS) diundangkan. Namun, hingga kini, Universitas Indonesia (UI) belum menunjukkan komitmen yang mendalam untuk mengimplementasikannya secara menyeluruh. Hal ini mengindikasikan bahwa UI belum memandang kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai sebuah urgensi yang patut untuk ditindaklanjuti secepatnya secara optimal. Padahal, UI tidaklah terlepas dari fenomena maraknya kasus kekerasan seksual. Terlebih lagi, terdapat tenggat yang patut dikejar oleh UI, di mana UI wajib memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) paling lama 40 hari dari sekarang, yaitu pada 3 September 2022. Oleh karena itu, melalui surat peringatan ini, Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual menuntut UI untuk segera mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS secara menyeluruh, setidak-tidaknya melalui pembentukan Peraturan Rektor UI tentang PPKS dan Satgas PPKS dalam kurun waktu kurang dari 40 hari.
Kata Kunci: kekerasan seksual, Universitas Indonesia, implementasi, Permendikbud-Ristek PPKS, Satgas PPKS
Abstract
In essence, almost a year has passed since the Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education (Permendikbud-Ristek PPKS) was enacted. Nevertheless, until now, the University of Indonesia (UI) has not shown a deep commitment to implementing it comprehensively. This situation indicates that UI has not viewed sexual violence on campus as an urgency that should be tackled optimally in the near future, even though UI is not foreign to the phenomenon of rampant cases of sexual violence. Moreover, there is a deadline that UI should live up to, in which UI is required to have a Sexual Violence Prevention and Handling (PPKS) Task Force no later than 40 days from now, which is September 3, 2022. Therefore, through this letter of warning, Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual demands that UI immediately implement Permendikbud-Ristek PPKS comprehensively, at the very least through the establishment of UI’s Rector’s Regulation on PPKS and the PPKS Task Force in less than 40 days.
Keywords: sexual violence, University of Indonesia, implementation, Permendikbud-Ristek PPKS, PPKS Task Force