Satu Tahun Permendikbud-Ristek PPKS Diundangkan: UI Masih Belum Wujudkan Ruang Aman

Abstrak

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS) berumur tepat satu tahun pada 3 September 2022. Namun, Universitas Indonesia (UI) belum juga menunjukkan tekadnya untuk mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS dengan tepat waktu. Hal ini terlihat dari tidak tanggapnya UI dalam membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) mengingat Pansel Satgas PPKS baru diresmikan pada 16 Agustus 2022 dan hanya diberi waktu kurang lebih dua minggu untuk mengejar tenggat pembentukan Satgas PPKS yang ditetapkan oleh Permendikbud-Ristek PPKS, yakni 3 September 2022. Lebih lanjut, UI pun bersikap acuh tak acuh pada amanat lainnya dalam Permendikbud-Ristek PPKS, salah satunya ialah Peraturan Rektor UI tentang PPKS yang tidak terindikasi akan dibentuk dalam waktu dekat. Melihat realitas tersebut, Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual mengeluarkan pernyataan sikap untuk menanggapi lambannya UI dalam mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS dan mendesak UI untuk segera mengimplementasikan tiap-tiap kewajiban yang diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS.

Kata Kunci: kekerasan seksual, Universitas Indonesia, implementasi, Permendikbud-Ristek PPKS, Pansel Satgas PPKS, Satgas PPKS, Peraturan Rektor UI tentang PPKS

Abstract

Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education (Permendikbud-Ristek PPKS) is exactly one year old on September 3, 2022. However, the University of Indonesia (UI) has not yet shown its determination to implement Permendikbud-Ristek PPKS on time. This can be seen from UI’s unresponsiveness in forming the Selection Committee (Pansel) of the Task Force for the Prevention and Handling of Sexual Violence (Satgas PPKS) considering that Pansel Satgas PPKS was only officially announced on August 16, 2022, and was only given approximately two weeks to meet the deadline for the formation of Satgas PPKS specified by Permendikbud-Ristek PPKS, namely September 3, 2022. Furthermore, UI is indifferent to other obligations in Permendikbud-Ristek PPKS, one of which is UI’s Rector’s Regulation on PPKS which is not indicated to be formed soon. Seeing this reality, Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual stated its position in response to UI’s slow pace in implementing Permendikbud-Ristek PPKS and urged UI to immediately implement each of the obligations mandated in Permendikbud-Ristek PPKS.

Keywords: sexual violence, University of Indonesia, implementation, Permendikbud-Ristek PPKS, Pansel Satgas PPKS, Satgas PPKS, UI’s Rector’s Regulation on PPKS