Pernyataan Sikap: Mempertanyakan Hilangnya Muatan 6 Elemen Kunci yang Komprehensif dalam RUU PKS Versi Baleg DPR RI 2021

Abstrak

Pada 30 Agustus 2021, masyarakat dikejutkan dengan draf baru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) versi Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) 2021. Draf baru ini memiliki beberapa perubahan yang cukup mengkhawatirkan, seperti perubahan judul, pemangkasan 85 pasal, dan hilangnya 5 bentuk kekerasan seksual. Draf baru RUU PKS yang seharusnya menjadi payung hukum yang mengisi kekosongan pengaturan mengenai kekerasan seksual di Indonesia justru tidak mencakup aspek-aspek penting dalam penanganan kekerasan seksual. Hal ini tentu akan berdampak luas bagi perlindungan korban dan pemidanaan pelaku kekerasan seksual yang kini masih diisi dengan nihilnya pengaturan yang ada. Maka dari itu, melalui pernyataan sikap ini, Aliansi BEM se-UI mendesak Baleg DPR RI untuk membuka ruang diskusi seluas-luasnya dalam perumusan segala ketentuan yang tertuang dalam RUU PKS dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik yang berarti dan mengembalikan enam elemen kunci RUU PKS untuk mewujudkan regulasi yang berperspektif korban.

Kata Kunci: kekerasan seksual, RUU PKS, enam elemen kunci, Badan Legislasi DPR RI

Abstract

On August 30, 2021, the public was shocked by the Legislative Body of the People’s Representative Council of the Republic of Indonesia (Baleg DPR RI) 2021’s version of the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence (RUU PKS). This new draft has several worrying changes, such as a change in title, trimming 85 articles, and eliminating 5 forms of sexual violence. This new draft of RUU PKS, which is supposed to be a legal umbrella that fills the void in ordinances regarding sexual violence in Indonesia, does not even cover important aspects of handling sexual violence. This will certainly have a broad impact on the protection of victims and the punishment of perpetrators of sexual violence, which is currently still filled with the absence of existing regulations. Therefore, through this statement, Aliansi BEM se-UI urges Baleg DPR RI to open the broadest possible discussion space in the formulation of all the provisions contained in RUU PKS by involving all elements of society as a form of meaningful public participation and returning six key elements of RUU PKS to create a regulation that upholds a victim’s perspective.

Keywords: sexual violence, RUU PKS, six key elements, DPR RI Legislation Body