Kajian Rekomendasi Peraturan Kekerasan Seksual dan Crisis Center UI: Mewujudkan Kampus Aman dan Bebas Kekerasan Seksual

Abstrak

Kekerasan seksual adalah permasalahan besar yang mengancam setiap manusia. Kekerasan seksual dapat terjadi kapan saja, kepada siapa saja, dan di mana saja, termasuk di lingkungan Universitas Indonesia (UI). Data yang dihimpun oleh HopeHelps UI 2021 menunjukkan kondisi UI yang darurat kekerasan seksual. Kekerasan seksual menjadi permasalahan yang makin mengkhawatirkan ketika dihadapkan dengan fakta bahwa UI belum memiliki peraturan yang secara komprehensif mengatur mengenai kekerasan seksual dan crisis center khusus kekerasan seksual. Meskipun telah terdapat beberapa mekanisme yang digunakan untuk menangani kasus kekerasan seksual di UI, seperti Panitia Penyelesaian Tata Tertib (P2T2), Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2), dan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (SIPDUGA), mekanisme-mekanisme tersebut belum memadai dalam menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual, bahkan masih mengandung beberapa permasalahan. Maka dari itu, kajian ini akan menghadirkan studi komparatif terhadap peraturan kekerasan seksual dan crisis center dari berbagai universitas yang telah memilikinya dengan harapan UI dapat segera membentuk peraturan yang komprehensif terkait kekerasan seksual dan crisis center sebagai upaya untuk membuat UI menjadi kampus yang aman dan bebas kekerasan seksual. 

Kata Kunci: kekerasan seksual, Universitas Indonesia, implementasi, Permendikbud-Ristek PPKS, P2T2, P3T2, SIPDUGA, Pansel, Satgas

Abstract

Sexual violence is a major problem that threatens every human being. Sexual violence can occur at any time, to anyone, and anywhere, including within University of Indonesia (UI). Data compiled by HopeHelps UI 2021 shows that UI is in an emergency condition of sexual violence. Sexual violence becomes an increasingly concerning problem when faced with the fact that UI does not yet have regulations that comprehensively regulate sexual violence and a special crisis center for sexual violence. Although there have been several mechanisms used to handle cases of sexual violence at UI, such as Panitia Penyelesaian Tata Tertib (P2T2), Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2), and Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (SIPDUGA), these mechanisms have not been sufficient in providing justice for victims of sexual violence and even contain some problems. Therefore, this study will provide a comparative study regarding regulations on sexual violence and crisis centers from various universities that already have them in hopes that UI can immediately implement a comprehensive regulation related to sexual violence and establish a crisis center as an attempt to make UI a university that is safe and free from sexual violence. 

Keywords: sexual violence, University of Indonesia, implementation, Permendikbud-Ristek PPKS, P2T2, P3T2, SIPDUGA, Pansel, Satgas