Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang secara tak langsung menutup pintu bagi Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024 karena tidak memenuhi batas usia minimal. Selain itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga memberikan kesempatan kepada parpol maupun gabungan parpol dengan menurunkan angka ambang batas minimum (threshold) untuk mengusung calon kepala daerah.
Bukannya menjalankan putusan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru menyelenggarakan rapat Baleg DPR guna membahas Revisi UU Pilkada. Hal ini merupakan sikap pengabaian yang memperburuk implementasi konsep negara hukum yang seharusnya membatasi kekuasaan