Polemik Rangkap Jabatan Rektor Universitas Indonesia: Ubah Aturan Untuk Menyelamatkan Jabatan?

Abstrak

Pada akhir Juni 2021, pemberitaan mengenai rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro, kembali ramai diperbincangkan publik. Prof. Ari menjabat sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kondisi rangkap jabatan ini sejatinya bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI (PP 68/2013) yang menyatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Menariknya, pada tanggal 2 Juli 2021, pemerintah malah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI (PP 75/2021) yang menggantikan PP 68/2013. PP 75/2021 mengubah kata “pejabat” dalam aturan sebelumnya menjadi “direksi”, di mana hal ini seakan-akan “menyelamatkan” jabatan Sang Rektor. Beranjak dari hal tersebut, artikel populis ini akan menilik lebih dalam polemik rangkap jabatan Rektor UI yang menunjukkan hukum dapat dibelokkan, dibengkokkan, bahkan dipatahkan, demi kepentingan para penguasa.

Kata Kunci: Universitas Indonesia, Rektor UI, rangkap jabatan, Statuta UI

Abstract

At the end of June 2021, news regarding the concurrent position of the University of Indonesia’s (UI) Rector, Prof. Ari Kuncoro, is being discussed massively by the public. Prof. Ari serves as UI’s Rector as well as Deputy Commissioner of Bank Rakyat Indonesia (BRI). This condition of concurrent positions contradicts Article 35 letter c of Government Regulation Number 68 of 2013 concerning UI Statutes (PP 68/2013) which states that UI’s Rector and Deputy Rector are prohibited from holding concurrent positions as officials in state/regional and privately owned enterprises. Interestingly, on July 2, 2021, the government issued Government Regulation Number 75 of 2021 concerning UI Statutes (PP 75/2021) which replaced PP 68/2013. PP 75/2021 changed the word “officials” in the previous regulation to “directors”, where this seemed to “save” UI’s Rector’s position. Based on this, this populist article will take a deeper look at the polemic on the multiple positions of UI’s Rector which shows that laws can be bent, or even broken, in the interests of those in power.

Keywords: University of Indonesia, UI’s Rector, concurrent positions, UI Statutes