Pernyataan Sikap atas Represivitas Aparat yang Terjadi pada Aksi May Day dan Hari Pendidikan Nasional

Abstrak

Aksi Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2021 di Jakarta awalnya berjalan dengan damai. Namun, aksi tersebut tiba-tiba harus berakhir dengan brutal karena aparat kepolisian. Hal ini dimulai pada saat massa mahasiswa, pelajar, dan pemuda dipisahkan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan alasan Hari Buruh adalah hari untuk buruh dan mahasiswa tidak seharusnya mengikuti aksi tersebut. Aparat kepolisian pun melakukan penangkapan secara paksa terhadap massa mahasiswa, pelajar, dan pemuda, termasuk di antaranya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang kemudian disertai dengan kekerasan, seperti penendangan dan pemukulan, hingga menimbulkan korban luka. Represivitas aparat pun kembali terjadi pada 3 Mei 2021 dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penangkapan secara paksa pun kembali terjadi terhadap 9 peserta aksi yang terdiri dari 5 mahasiswa dan 4 anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia. Salah satu mahasiswa yang tertangkap pada Aksi Hardiknas 2021 adalah Ketua BEM FH UI 2021. Berbagai bentuk represivitas aparat yang terjadi dalam Aksi May Day 2021 dan Aksi Hardiknas 2021 tentunya merupakan pelanggaran terhadap HAM dan hukum. Oleh karena itu, melalui pernyataan sikap ini, Aliansi BEM se-UI melayangkan beberapa tuntutan, di antaranya mengecam berbagai bentuk kekerasan dan brutalitas aparat yang ditujukan pada peserta Aksi May Day 2021 dan Aksi Hardiknas 2021 dan mendesak aparat kepolisian untuk selalu bertindak secara proporsional serta berdasar pada hukum dan berbagai peraturan yang berlaku.

Kata Kunci: Aksi May Day 2021, Aksi Hari Pendidikan Nasional 2021, represivitas aparat

Abstract

The International Workers’ Day or May Day 2021 Rally on May 1, 2021, in Jakarta initially proceeded peacefully. However, the rally suddenly had to end brutally because of police officers. This started when the masses of students and youth were separated by the Greater Jakarta Metropolitan Regional Police because they believed May Day was a day for workers and students were not supposed to take part in the rally. Police officers also carried out forced arrests on students and youth, including University of Indonesia (UI) students, which were then accompanied by violence, such as kicking and beating, which resulted in injuries. Repressive actions by police officers occurred again on May 3, 2021, during the National Education Day (Hardiknas) 2021 Rally in front of the Ministry of Education and Culture Building. Another forced arrest occurred against 9 participants in the rally consisting of 5 students and 4 members of Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia. One of the students who was arrested during the Hardiknas 2021 Rally was the Head of BEM FH UI 2021. Various forms of repressive actions by police officers that occurred in the May Day 2021 Rally and the Hardiknas 2021 Rally are violations of human rights and the law. Therefore, through this statement, Aliansi BEM se-UI condemns various forms of violence and brutality by police officers aimed at participants in the May Day 2021 Rally and the Hardiknas 2021 Rally and urges police officers to always act proportionally and based on applicable laws and regulations.

Keywords: May Day 2021 Rally, National Education Day 2021 Rally, police brutality