Kajian “Menilik Kesiapan RKUHAP: Memutus Rantai Pelanggaran Fair Trial dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” telah mengupas tuntas standar-standar hak asasi manusia dalam lingkup prosedur upaya paksa, praperadilan, hingga sistem pembuktian yang perlu diakomodasi, baik dalam tataran regulasi maupun implementasi, demi terciptanya sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip fair trial.