=Pendidikan merupakan hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia. Kendati demikian, pelaksanaan pendidikan masih terhambat dengan adanya kekerasan di dunia pendidikan, terutama bullying. Angka kejadian bullying di Indonesia masih tergolong sangat tinggi. Bahkan, Indonesia menempati peringkat ke-5 di dunia. Tingginya angka kejadian bullying ini meresahkan seluruh golongan masyarakat, mengingat siapapun dalam lingkungan pendidikan dapat menjadi korban dari bullying. Dengan demikian, pemerintah perlu mengambil langkah nyata dalam memerangi bullying yang terjadi di Indonesia. Selain itu, kolaborasi nyata antara sekolah, masyarakat, dan juga keluarga diperlukan untuk memerangi bullying.