Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon kepala daerah telah mengundang amarah publik. Putusan yang diambil secara terburu-buru ini jelas menginjak-injak prinsip transparansi dan akuntabilitas. MA juga salah menafsirkan batas usia yang seharusnya berlaku sejak penetapan calon, bukan saat pelantikan. Ini adalah upaya terang-terangan untuk merusak proses demokrasi dan menumbuhkan politik dinasti!
Jangan biarkan KPU tergesa-gesa dalam menerapkan peraturan! Langkah gegabah KPU hanya akan menambah kekacauan dan memperkuat kecurigaan publik terhadap kasus istimewa ini. KPU harus bertanggung jawab dan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Rakyat menuntut transparansi dan akuntabilitas secara penuh untuk menjaga integritas demokrasi kita!