Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Solusi atau Upaya Kriminalisasi?

Abstrak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan terjemahan dari kitab peninggalan Hindia-Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, merupakan dasar hukum pidana yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1946. Upaya untuk memperbarui KUHP telah disuarakan sejak awal kemerdekaan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Wacana ini akhirnya direalisasikan melalui disusunnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, RKUHP yang seharusnya membawa solusi bagi permasalahan-permasalahan pidana yang ada di masyarakat nyatanya malah menghadirkan permasalahan-permasalahan baru. Sebagian dari ketentuan yang bermasalah tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam kajian ini, di antaranya ketentuan mengenai asas legalitas, aborsi dan kontrasepsi, perzinaan dan kohabitasi, perbuatan cabul dan pemerkosaan, kebebasan berpendapat, kejahatan terhadap hak asasi manusia, kriminalisasi terhadap gelandangan, pengaturan tentang pembiaran unggas, kejahatan lingkungan, serta pertanggungjawaban korporasi. Berbagai permasalahan ini berpotensi mengakibatkan terjadinya over-kriminalisasi dan mengancam hak masyarakat. Maka dari itu, kajian ini pun mendesak agar segala permasalahan yang ada dalam RKUHP sejatinya perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum RKUHP disahkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum demi perlindungan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Kata Kunci: KUHP, RKUHP, hukum pidana, pasal bermasalah, over-kriminalisasi

Abstract

The Criminal Code (KUHP) which is a translation of the Dutch East Indies heritage book, Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië, is the basis of criminal laws applicable in Indonesia since 1946. Efforts to revise KUHP have been voiced since the beginning of independence to accommodate the growing needs of society. This discourse was finally realized through the drafting of the Draft Criminal Code (RKUHP). However, RKUHP, which is supposed to provide solutions to criminal problems that exist in society, instead presents new problems. Some of the problematic provisions will be discussed further in this study, including provisions regarding the principles of legality, abortion and contraception, adultery and cohabitation, obscene acts and rape, freedom of opinion, crimes against human rights, criminalization of homeless people, regulation of poultry omission, environmental crimes, and corporate responsibility. These various problems have the potential to result in overcriminalization and threaten the rights of the people. Therefore, this study also urges that all the problems that exist in RKUHP first need to be fixed before RKUHP is enacted. This attempt aims to create legal certainty for the protection of the rights and interests of the people.

Keywords: KUHP, RKUHP, criminal law, problematic articles, overcriminalization