Rapor Merah 1000 Hari Masa Kerja Rektor Ari Kuncoro, #PRUMasihBanyak!

Abstrak

Meski dipandang sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di Indonesia, UI tidaklah luput dari sejumlah permasalahan internal kampus yang belum juga terselesaikan. Beragam permasalahan tersebut sejatinya bertambah serius sejak dilantiknya Ari Kuncoro sebagai Rektor UI pada 4 Desember 2019. Terhitung hampir 1000 hari berlalu sejak Ari Kuncoro dilantik, tetapi alih-alih membawa kesejahteraan, Ari Kuncoro justru memperparah beragam permasalahan yang menimbulkan keresahan bagi segenap warga UI, seperti revisi Statuta UI yang bermasalah, maraknya kekerasan seksual dalam kampus serta belum diimplementasikannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS) secara menyeluruh, polemik Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan kasus pembunuhan Akseyna yang tidak kunjung tuntas. Sikap Ari Kuncoro yang tidak tanggap dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang UI miliki justru menambah permasalahan baru yang terus-menerus mengganggu keamanan dan kenyamanan warga UI. Tanpa diselesaikannya beragam masalah yang UI miliki, gelar world class university yang melekat pada UI hanya menjadi label semata. Maka dari itu, kajian ini akan menilik berbagai “pekerjaan rumah” yang masih menghantui UI dan menuntut penyelesaian atas tiap-tiap “pekerjaan rumah” tersebut agar iklim universitas yang aman dan nyaman dapat terwujud.

Kata Kunci: UI, Rektor UI, Statuta UI, PP 75/2021, kekerasan seksual dalam kampus, Permendikbud-Ristek PPKS, BOP, biaya pendidikan, Akseyna

Abstract

Although seen as one of the best state universities in Indonesia, UI is not immune to several internal campus problems that have not been resolved yet. These various problems have become more serious since Ari Kuncoro was inaugurated as the Rector of the University of Indonesia (UI) on December 4, 2019. Almost 1000 days have passed since Ari Kuncoro was inaugurated, but instead of bringing prosperity, Ari Kuncoro worsens these various problems which cause unrest for all UI residents, such as the problematic revision of the UI Statute, rampant sexual violence on campus and the unimplemented Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education (Permendikbud-Ristek PPKS), the polemic on the education operational costs (BOP), and the Akseyna murder case that has not been resolved. Ari Kuncoro’s unresponsive attitude in solving the many problems that UI has adds new problems that constantly interfere with the security and comfort of UI residents. Without solving all the problems that UI has, the world class university title that is attached to UI is only a mere label. Therefore, this study will examine the various “homework” that still haunts UI and demand the completion of each of these “homework” so that a safe and comfortable university climate can be created.

Keywords: UI, Rector of UI, Statuta UI, PP 75/2021, sexual violence on campus, Permendikbud-Ristek PPKS, BOP, education operational costs, Akseyna