Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Menjaga Konstitusi, Demokrasi, dan Amanat Reformasi

Abstrak

Akhir-akhir ini, publik digetarkan dengan munculnya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dengan cara penundaan pemilihan umum (Pemilu) atau pengubahan batas periode kekuasaan. Beranjak dari hal tersebut, wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pun muncul ke permukaan. Meski pada dasarnya UUD NRI 1945 memang dapat diamendemen, alasan yang melandasi amendemen tersebut haruslah substantif dan bukan semata-mata untuk kepentingan politik praktis yang melanggengkan kekuasaan mengingat Indonesia sendiri adalah negara hukum. Perpanjangan masa jabatan Presiden tentu saja menyalahi hal-hal fundamental yang ada dalam negara ini, mulai dari konstitusi, demokrasi, hingga amanat reformasi. Apabila konstitusi yang menjadi pagar dan landasan utama hukum di Indonesia dilangkahi untuk kepentingan politik praktis, tidak menutup kemungkinan kesewenang-wenangan Pemerintah dalam membentuk kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat akan menjadi tren buruk yang tidak terelakkan. Maka dari itu, kajian ini akan menilik lebih lanjut aspek hukum, politik, dan ekonomi yang melandasi penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden.

Kata Kunci: perpanjangan masa jabatan Presiden, penundaan pemilihan umum, Pemilu, Pemilu 2024, Presiden Jokowi

Abstract

Recently, the public has been unnerved by the emergence of the discourse on extending the President’s term of office by postponing general elections or changing the term limits of power. Furthermore, the discourse on amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI 1945) also surfaced. Although UUD NRI 1945 can be amended, the reasons underlying said amendment must be substantive and not solely for practical political interests that perpetuate power considering Indonesia itself is a state of law. The extension of the President’s term of office certainly violates the fundamental things that exist in this country, starting from the constitution, democracy, to the mandate of political reform. If the constitution which is the main basis of law in Indonesia is forfeited for practical political interests, there is a possibility that the arbitrariness of the Government in forming policies that do not benefit the people will become an unavoidable destructive trend. Therefore, this study will further examine the legal, political, and economic aspects that underlie the rejection of an extension of the President’s term of office.

Keywords: extension of the presidential term, postponement of general elections, elections, 2024 elections, President Jokowi