Lingkungan atau Kurungan?: Penguatan Pengaturan Anti Eco-SLAPP sebagai Jawaban atas Perlindungan Partisipasi Publik dalam Advokasi Lingkungan Hidup
Abstrak
Sejatinya, dalam mengadvokasikan lingkungan hidup, terdapat berbagai upaya penghalangan partisipasi publik oleh pemerintah ataupun pihak korporasi. Upaya ini kerap dikenal sebagai Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP). Pada hakikatnya, SLAPP merupakan tindakan hukum untuk menentang pihak-pihak seperti masyarakat, jurnalis, atau pihak lainnya yang mengutarakan pendapat mereka mengenai isu-isu yang menjadi perhatian publik. Dengan demikian, SLAPP mengintimidasi masyarakat yang hendak memberikan kritik dengan dalih pencemaran nama baik dalam sistem pengadilan. Apabila dikaitkan dengan isu lingkungan hidup, usaha pembungkaman orang-orang yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan dikenal sebagai Eco-SLAPP. Melihat realitas tersebut, Anti Eco-SLAPP pun digaungkan sebagai mekanisme perlindungan bagi korban usaha pembungkaman dalam memperjuangkan lingkungan hidup. Di Indonesia, pengaturan terkait Anti Eco-SLAPP hanya terdapat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Meski demikian, pengaturan terkait Anti Eco-SLAPP dalam Pasal 66 UU PPLH masih memiliki beberapa kekurangan, di mana hal ini disebabkan karena tidak dijelaskannya definisi, kriteria, arah jangkauan, ataupun operasional SLAPP secara komprehensif. Maka dari itu, kajian ini akan membahas lebih dalam mengenai kekurangan dalam Pasal 66 UU PPLH, melakukan perbandingan dengan beberapa negara lain, serta memberikan saran dan rekomendasi terkait pengaturan Anti Eco-SLAPP di Indonesia.
Kata Kunci: Strategic Lawsuit against Public Participation, SLAPP, Anti Eco-SLAPP, UU PPLH, hukum lingkungan
Abstract
In advocating for the environment, there have been various efforts to hinder public participation by the government or corporations. This effort is often known as the Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP). In essence, SLAPP is a legal action against parties such as the people, journalists, or other parties who express their opinion on issues of public concern. Thus, SLAPP intimidates the people who give criticism on the pretext of defamation of the court system. When associated with environmental issues, efforts to silence those who fight for environmental rights are known as Eco-SLAPP. Seeing this reality, Anti Eco-SLAPP was established as a protection mechanism for victims of silencing efforts in fighting for the environment. In Indonesia, regulations related to Anti Eco-SLAPP are found in Article 66 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UU PPLH). However, Article 66 of UU PPLH still has several shortcomings due to the lack of comprehensive explanation of the definition, criteria, scope of direction, or operation of SLAPP. Therefore, this study will discuss the deficiencies in Article 66 of UU PPLH, compare it to several other countries, and provide suggestions and recommendations regarding Anti-Eco-SLAPP regulations in Indonesia.
Keywords: Strategic Lawsuit against Public Participation, SLAPP, Anti Eco-SLAPP, UU PPLH, environmental law