Ironi Tuntutan Ringan Pelaku Teror Air Keras Novel Baswedan: Cedera Bagi Akal Sehat dan Keadilan

Abstrak

Publik terus mempertanyakan kejanggalan dalam tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam. Proses penyidikan, penyelidikan, dan pengadilan berjalan alot sehingga memakan waktu kurang lebih 3 tahun lamanya. Namun, kenyataannya, pelaku yang merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia itu hanya dituntut satu tahun pidana penjara dengan pertimbangan dan anggapan bahwa kedua terdakwa tidak sengaja mengenai kepala korban saat melakukan penyiraman air keras. Sampai saat ini, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan pasal penganiayaan berencana alih-alih pasal penganiayaan berat. Melihat realitas tersebut, artikel populis ini akan menilik sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan rekayasa persidangan dalam kasus ini serta menuntut penyelesaian dan keadilan bagi Novel Baswedan. 

Kata Kunci: Novel Baswedan, penyiraman air keras, kejanggalan dalam persidangan

Abstract

The public continues to question the irregularities in the prosecutor’s charges at the North Jakarta District Court against the two defendants who sprayed Novel Baswedan with acid on April 11, 2017. The process of investigation and trial was tough so it took approximately 3 years. However, in reality, the perpetrator, who is an active member of the Indonesian National Police, was only charged with one year in prison on the basis that the two defendants accidentally hit the victim’s head while splashing acid. Until now, the prosecutor has only charged the defendant with the article for premeditated maltreatment instead of the article for aggravated maltreatment. Seeing this reality, this populist article will examine a number of irregularities in this case and demand justice for Novel Baswedan.

Keywords: Novel Baswedan, acid attack, irregularities in trial