Proses penegakkan hukum yang lemah bagi koruptor menjadi salah satu alasan mengapa lingkaran korupsi di Indonesia sukar untuk dihentikan. Dalam banyak kasus, terdakwa yang telah diputus secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi masih bisa menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk merias gaya hidup mereka dan keluarganya dari dalam sel. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, mengapa penegakan regulasi perampasan aset tidak kunjung optimal hingga saat ini?
Maka dari itu, lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ini merupakan suatu wacana yang perlu dikawal agar pemerintah segera mengesahkan dan mengimplementasikannya dengan ideal.