Artikel Populis Polusi Lintas Daerah Jabodetabek: Tanggung Jawab Pemerintah Pusat yang Diabaikan
Pada 16 September 2021 telah dijatuhkan putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait citizen lawsuit polusi udara yang merugikan hak lingkungan hidup warga Jakarta. Namun, setelah putusan menyatakan rakyat menang, para pihak yang menjadi tergugat dalam putusan tidak kunjung mengambil tindakan dan memilih untuk melayangkan banding pada Oktober 2021. Pemerintah sebagaimana disebutkan sebagai pihak yang mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pada akhirnya, pemerintah pusat harusnya juga bertanggung jawab atas polusi lintas daerah sesuai UU PPLH dan UU Pemerintah Daerah. Sayangnya lagi, walaupun juga sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt. Pst. tanggal 16 September 2021 lalu. Tidak ada respon pemerintah yang positif untuk mengatasi masalah polusi udara ini. Pemerintah juga turut menggalakkan sosialisasi transportasi berkelanjutan seperti penggunaan kendaraan listrik. Ini terlihat dengan gencarnya pemerintah melakukan intensif subsidi dan promosi besar-besar kepada kendaraan listrik. Akan tetapi, solusi itu tidak menyentuh akar permasalahan karena tidak menghilangkan sumber polusi tetapi hanya memindahkannya. Oleh karena itu, mari terus kawal solusi yang akan diberikan pemerintah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban akan putusan hakim dan perjuangkan selalu hak kita atas lingkungan hidup yang baik dan sehat!