Similar Posts
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Solusi atau Upaya Kriminalisasi?
Abstrak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan terjemahan dari kitab peninggalan Hindia-Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, merupakan dasar hukum pidana yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1946. Upaya untuk memperbarui KUHP telah disuarakan sejak awal kemerdekaan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Wacana ini akhirnya direalisasikan melalui disusunnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum…
Lingkungan atau Kurungan?: Penguatan Pengaturan Anti Eco-SLAPP sebagai Jawaban atas Perlindungan Partisipasi Publik dalam Advokasi Lingkungan Hidup
Abstrak Sejatinya, dalam mengadvokasikan lingkungan hidup, terdapat berbagai upaya penghalangan partisipasi publik oleh pemerintah ataupun pihak korporasi. Upaya ini kerap dikenal sebagai Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP). Pada hakikatnya, SLAPP merupakan tindakan hukum untuk menentang pihak-pihak seperti masyarakat, jurnalis, atau pihak lainnya yang mengutarakan pendapat mereka mengenai isu-isu yang menjadi perhatian publik. Dengan demikian,…
Lumpuhnya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Abstrak Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap orang. Hal tersebut tecermin pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik…
Inkonstitusionalitas Pelarangan Buku: Kemunduran Demokrasi di Era “Reformasi”
Abstrak Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, meski sudah memasuki masa reformasi, tindakan pelarangan dan penyitaan buku masih banyak terjadi di Indonesia, umumnya pada buku-buku yang memuat ajaran Komunisme/Marxisme dan Leninisme. Padahal, pelarangan dan penyitaan buku sejatinya melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi…
Pernyataan Sikap Aliansi BEM se-UI Menentang dengan Tegas Permohonan Judicial Review terhadap Permendikbud-Ristek PPKS yang Berbasis Miskonsepsi
Abstrak Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS) mendapat sejumlah penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). LKAAM mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai keberatan mereka atas frasa “tanpa…