Pernyataan Sikap Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI Mendukung dan Mendesak Implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di Universitas Indonesia
Abstrak
Kekerasan seksual sejatinya merupakan permasalahan yang telah lama membelenggu Indonesia. Institusi pendidikan pun tak luput dari fenomena maraknya kasus kekerasan seksual. Melihat keadaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS). Permendikbud-Ristek PPKS dibuat dalam rangka memberikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seiring terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. Sejatinya, penerbitan Permendikbud-Ristek PPKS merupakan langkah progresif yang dilakukan pemerintah demi mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual. Akan tetapi, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang menolak Permendikbud-Ristek PPKS karena dinilai mengkerdilkan penyebab kekerasan seksual hanya sebatas relasi kuasa, berpotensi melegalisasi seks bebas, serta bertentangan dengan nilai norma dan agama. Penolakan tersebut disebabkan karena adanya miskonsepsi dalam menilai serta menerjemahkan norma-norma dalam Permendikbud-Ristek PPKS, padahal Permendikbud-Ristek PPKS dikeluarkan untuk menjadi payung hukum bagi korban-korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Maka dari itu, melalui pernyataan sikap ini, Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI menyatakan sikap mendukung penuh Permendikbud-Ristek PPKS serta mendesak implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di UI.
Kata Kunci: kekerasan seksual, Universitas Indonesia, implementasi, Permendikbud-Ristek PPKS, miskonsepsi
Abstract
Sexual violence is a problem that has shackled Indonesia for a long time. Educational institutions are also not free from rampant cases of sexual violence. Responding to this situation, the government through the Ministry of Education, Culture, Research and Technology (Kemendikbud-Ristek) has enacted the Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education (Permendikbud-Ristek PPKS). Permendikbud-Ristek PPKS was made to provide prevention and handling of sexual violence in line with the increasing cases of sexual violence in universities. The issuance of Permendikbud-Ristek PPKS is a progressive step taken by the government to create educational institutions that are free from sexual violence. Nevertheless, some groups reject Permendikbud-Ristek PPKS because it is considered to belittle the causes of sexual violence to be limited to power relations, have the potential to legalize free sex, and conflict with norms and religion. The refusal was due to a misconception in assessing and translating norms contained in Permendikbud-Ristek PPKS, whereas Permendikbud-Ristek PPKS was issued to serve as a legal basis for victims of sexual violence in universities. Therefore, through this statement, Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI expressed their full support for Permendikbud-Ristek PPKS and urged the implementation of Permendikbud-Ristek PPKS at UI.
Keywords: sexual violence, University of Indonesia, implementation, Permendikbud-Ristek PPKS, misconceptions