Lumpuhnya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Abstrak

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap orang. Hal tersebut tecermin pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Namun, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini terancam dengan adanya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam UU Cipta Kerja, terdapat banyak ketentuan bermasalah yang mengancam lingkungan hidup. Beranjak dari keadaan tersebut, kajian ini akan membahas lebih dalam mengenai ketentuan-ketentuan bermasalah dalam UU Cipta Kerja, antara lain mengenai pencegahan kerusakan lingkungan, penindakan terhadap kerusakan lingkungan yang dilemahkan, serta pengabaian terhadap sifat site specific dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, kajian ini juga akan membahas beberapa ketentuan bermasalah lainnya dalam UU Cipta Kerja, seperti ketentuan terkait perizinan berusaha, perizinan lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pelemahan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), pertanggungjawaban mutlak (strict liability), dan hilangnya partisipasi masyarakat serta kearifan lokal dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kata Kunci: Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, strict liability, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Abstract

Everyone has the right to a healthy environment. Article 28H paragraph 1 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that, “Every person has the right to live in physical and spiritual prosperity, to have a place to live, and to have a good and healthy environment, and the right to obtain health services.” However, the right to a good and healthy environment is endangered by the Omnibus Bill on Job Creation that is now passed as Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja contains a lot of problematic clauses that threaten the environment. Therefore, this study will examine the problematic provisions in UU Cipta Kerja, such as the clauses concerning prevention of environmental damage, measures on environmental damage that are weakened, and neglect of site specific traits in environmental management. In addition, this study will also discuss several other problematic clauses in UU Cipta Kerja, including clauses related to business licensing, environmental licensing, environmental impact analysis (AMDAL), weakening of environmental management efforts and environmental monitoring efforts (UKL-UPL), clauses regarding strict liability, and the loss of community participation and local wisdom in environmental protection and management.

Keywords: Omnibus Bill, Law on Job Creation, environment, AMDAL, UKL-UPL, strict liability, protection and management of the environment

a

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *