Hardiknas 2021: Absennya Peran Pemerintah dalam Perlindungan Kebebasan Berpendapat di Ruang Lingkup Pendidikan Tinggi
Abstrak
Menyambut Hari Pendidikan Nasional 2021, BEM UI, BEM FISIP UI, BEM Vokasi UI, dan BEM FH UI bekerja sama membuat policy brief mengenai kondisi kebebasan berpendapat pada pendidikan tinggi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ruang demokratisasi bagi mahasiswa. Kebebasan berpendapat yang menjadi faktor penting dalam pelaksanaan hak atas pendidikan makin terancam dengan banyaknya kasus drop out dan skors yang bertujuan untuk membungkam suara mahasiswa seperti kasus yang terjadi di Universitas Khairun Ternate (Unkhair), Universitas Nasional (Unas), Universitas Lancang Kuning (Unilak), dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Membangun (STIE INABA). Payung hukum yang ada saat ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, belum mampu melindungi hak kebebasan berpendapat mahasiswa dalam mengkritisi kebijakan yang terjadi di dalam ataupun luar kampus. Belum jelasnya batasan antara kewenangan pihak universitas dalam memberikan sanksi dan kewajiban pihak universitas dalam melindungi kebebasan berpendapat mahasiswa menjadi faktor besar tindakan represif dan pembungkaman terus terjadi. Oleh karena itu, melalui policy brief ini, Aliansi Isu Pendidikan Tinggi UI mendorong dikembalikannya status akademik mahasiswa yang direnggut karena menggunakan hak berpendapatnya dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar dapat melindungi kebebasan berpendapat mahasiswa di dalam ruang lingkup pendidikan tinggi.
Kata Kunci: kebebasan berpendapat, pendidikan tinggi, Hari Pendidikan Nasional 2021
Abstract
In commemoration of National Education Day 2021, BEM UI, BEM FISIP UI, BEM Vokasi UI, and BEM FH UI made a policy brief regarding conditions for freedom of expression in higher education to implement democratization spaces for students. Freedom of opinion, which is an important factor in the implementation of the right to education, is increasingly threatened by the many dropout cases and suspensions aimed at silencing students’ voices, such as the cases that occurred at Universitas Khairun Ternate (Unkhair), Universitas Nasional (Unas), Universitas Lancang Kuning (Unilak), dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Membangun (STIE INABA). The current regulation, Law Number 12 of 2012 concerning Higher Education, has not been able to protect student’s rights to freedom of expression in criticizing policies that occur on or off campus. The ambiguous boundaries between the university’s authority in imposing sanctions and the university’s obligation to protect students’ freedom of expression is a major factor in repressive actions and silencing continues to occur. Therefore, through this policy brief, Aliansi Isu Pendidikan Tinggi UI encourages the return of the academic status of students who were taken away for exercising their right to express opinions and provides policy recommendations to the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology to protect students’ freedom of expression within the scope of higher education.
Keywords: freedom of expression, higher education, National Education Day 2021