Kenaikan Biaya Pendidikan Semester Pendek Universitas Indonesia Tahun Akademik 2018/2019: Maladministrasi dalam Pengambilan Kebijakan Universitas
Abstrak
Universitas Indonesia (UI) merupakan perguruan tinggi negeri yang menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Sebagai PTN-BH, UI memiliki kewenangan untuk mengatur biaya pendidikannya sendiri, termasuk biaya Semester Pendek (SP). Pada Mei 2019, UI mengumumkan bahwa akan ada kenaikan biaya SP di seluruh fakultas di UI. Akan tetapi, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI (BEM FH UI) baru menerima salinan Peraturan Rektor UI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Biaya Pendidikan Semester Pendek Universitas Indonesia Tahun Akademik 2018–2019 pada 12 Juni 2019. Hal ini mengimplikasikan bahwa Rektorat UI cenderung mengabaikan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan UI. Terlebih lagi, kebijakan kenaikan biaya SP tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi mahasiswa dari segi finansial, di mana terdapat 49 mahasiswa FH UI yang melakukan drop Satuan Kredit Semester (SKS) setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Selain karena merugikan mahasiswa, kebijakan kenaikan biaya SP juga bermasalah karena tidak berlandaskan pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, di antaranya asas ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Lebih lanjut, tindakan Rektorat UI dalam menetapkan kebijakan kenaikan biaya SP juga telah mengingkari nilai-nilai UI yang sudah sepatutnya dijunjung tinggi oleh seluruh sivitas akademika UI, terutama nilai keterbukaan dan kepatuhan terhadap peraturan. Melihat berbagai permasalahan di atas, kajian ini akan menilik lebih dalam terkait kebijakan kenaikan biaya SP dan memberikan lima poin tuntutan kepada Rektorat UI untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Kata Kunci: Universitas Indonesia, Semester Pendek, biaya pendidikan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, PTN-BH, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, AUPB
Abstract
University of Indonesia (UI) is a state university that holds the status of a Legal Entity State University (PTN-BH). As a PTN-BH, UI has the authority to set its own education costs, including Short Semester (SP) fees. In May 2019, UI announced that there would be an increase in SP fees for all faculties at UI. However, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI (BEM FH UI) just received a copy of UI’s Rector’s Regulation Number 16 of 2019 concerning Short Semester Tuition Fees for the University of Indonesia Academic Year 2018–2019 on June 12, 2019. This implies that UI’s Rectorate tends to ignore openness and access to information for UI’s civitas academica in the implementation and management of UI. Furthermore, the policy of increasing SP fees had a significant impact on students from a financial perspective, where there were 49 FH UI students who dropped Semester Credit Units (SKS) after the policy was enforced. Apart from causing disadvantage to students, the policy of increasing SP fees is also problematic because it is not based on the General Principles of Good Governance, including the principles of impartiality, accuracy, not abusing authority, openness, public interest, and good service. Not only that, the actions of UI’s Rectorate in establishing a policy of increasing SP fees have also denied UI’s values which should be upheld by all of UI’s civitas academica, especially the values of openness and compliance with regulations. Seeing the various problems above, this study will look deeper into the policy of increasing SP fees and provide five points of demand to the UI’s Rectorate to overcome these problems.
Keywords: University of Indonesia, Short Semester, tuition fees, Legal Entity State University, PTN-BH, General Principles of Good Governance, AUPB