Pernyataan Sikap Aliansi BEM se-UI: Mempertanyakan Draf Terbaru RKUHP dan Mendesak Pembahasan RKUHP yang Partisipatif
Abstrak
Pada 25 Mei 2022, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut, Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk segera mengesahkan RKUHP dengan membawanya ke dalam rapat paripurna. Keputusan Pemerintah dan DPR RI sejatinya patut disayangkan mengingat tidak terdapat pembahasan lebih lanjut terhadap substansi RKUHP. Tak hanya itu, sejak September 2019, belum ada draf terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik sehingga publik tidak dapat mengawal dan memantau permasalahan yang terkandung di dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah mengabaikan transparansi serta partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RKUHP. Oleh karena itu, melalui pernyataan sikap ini, Aliansi BEM se-UI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP; menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan inklusif dengan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna; dan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum pengesahan dilakukan.
Kata Kunci: KUHP, RKUHP, hukum pidana, pasal bermasalah, partisipasi publik yang bermakna
Abstract
On May 25, 2022, the Government and Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) discussed Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) in a Rapat Dengar Pendapat (RDP). In said RDP, the Government and DPR RI agreed to immediately enact RKUHP by bringing it to a plenary session. The decision of the Government and DPR RI is regrettable considering that there was no further discussion on the substance of RKUHP. Furthermore, since September 2019, no new draft of RKUHP has been made public. Therefore, the public cannot oversee and monitor the problems contained in the latest draft of RKUHP. This lack of transparency shows that the Government deliberately ignores the urgency of meaningful public participation in the discussion process of RKUHP. Thus, through this statement, Aliansi BEM se-UI urges the Government and DPR RI to immediately give the public access to the latest draft of RKUHP; demands that the Government and DPR RI conduct discussions on RKUHP transparently and inclusively by prioritizing meaningful public participation; and encourages the Government and DPR RI to review problematic articles in RKUHP before the enactment is carried out.
Keywords: criminal code, RKUHP, criminal law, problematic articles, meaningful public participation