Problematika RKUHP: Penjajahan terhadap Ranah Privat Warga Negara
Abstrak
Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan kolonial Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918. Mengingat bahwa KUHP telah berlaku selama lebih dari satu abad, diperlukan pembaruan dan penyesuaian KUHP dengan dinamika perkembangan hukum pidana di Indonesia dewasa ini melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, RKUHP justru membawa permasalahan baru, di mana terdapat beragam pasal bermasalah yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pasal-pasal yang bersinggungan dengan ranah privat warga negara. Padahal, RKUHP termasuk ke dalam hukum publik yang seharusnya ditujukan untuk menegakkan kepentingan umum, bukan mencampuri urusan warga negara yang bersifat privat dan personal. Oleh karena itu, artikel ini akan menilik pasal-pasal dalam RKUHP yang menerobos batasan ranah privat warga negara, yaitu Pasal 413 RKUHP tentang Perzinaan, Pasal 414 RKUHP tentang Kohabitasi, dan Pasal 465 hingga Pasal 467 RKUHP tentang Aborsi, serta implikasi yang dapat timbul dari keberadaan pasal-pasal tersebut.
Kata Kunci: KUHP, RKUHP, hukum pidana, pasal bermasalah, over-kriminalisasi, perzinaan, kohabitasi, aborsi, ranah privat
Abstract
Essentially, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) is a legacy from the Dutch colonial era which has been in force since 1918. Given that KUHP has been in force for more than a century, it is crucial to update and adapt KUHP to the dynamics of the development of criminal law in Indonesia today through Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). However, RKUHP brought about a new set of problems: numerous problematic articles have the potential to harm society, especially articles that invade the private sphere of citizens. That is a concerning truth knowing that RKUHP is encompassed in public law which should be aimed at upholding the public interest, not interfering in private and personal matters of citizens. Therefore, this article will examine the articles in RKUHP that break through the boundaries of the private sphere of citizens, namely Article 413 of RKUHP on Fornication, Article 414 of RKUHP on Cohabitation, and Articles 465 to 467 of RKUHP on Abortion, as well as the implications that can arise from the existence of these articles.
Keywords: KUHP, RKUHP, criminal law, problematic articles, overcriminalization, fornication, cohabitation, abortion, private sphere